Saturday, October 17, 2026
HomeSahamRUPSLB Lippo Karawaci Setujui Perubahan Komisaris, Ini Daftarnya

RUPSLB Lippo Karawaci Setujui Perubahan Komisaris, Ini Daftarnya

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) merombak susunan direksi sekaligus menata struktur permodalan melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri. Kedua keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam susunan kepengurusan yang ditetapkan melalui rapat, Indra Yuwana dipercaya menjabat Presiden Direktur. Posisi Wakil Presiden Direktur ditempati Agus Arismunandar.

LPKR juga menetapkan lima nama sebagai direktur, yakni Marshal Martinus Tissadharma, Surya Tatang, Dominique Dion Leswara, David Iman Santosa, dan Fendi Santoso. Dengan keputusan itu, jajaran direksi perseroan terdiri atas presiden direktur, wakil presiden direktur, serta lima direktur.

Penarikan saham treasuri

Selain menetapkan susunan direksi, RUPSLB membahas perubahan struktur permodalan perseroan. Pemegang saham menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor dengan cara menarik kembali 20.700.600 saham treasuri.

Saham tersebut berasal dari pembelian kembali saham atau buyback yang dijalankan LPKR sepanjang periode 2020 hingga 2023. Hingga keputusan RUPSLB diambil, saham hasil pembelian kembali itu belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan mengenai harga pengalihan minimum.

Penarikan kembali dipilih untuk menyelesaikan status saham treasuri tersebut. Pada saat yang sama, langkah ini menjadi bagian dari penataan struktur permodalan LPKR sebagaimana disetujui para pemegang saham dalam agenda kedua rapat.

Masing-masing saham yang ditarik mempunyai nilai nominal Rp100. Berdasarkan jumlah saham tersebut, total nilai nominal yang ditarik kembali mencapai Rp2,070 miliar. Penarikan ini selanjutnya mengurangi jumlah saham dalam modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Perubahan modal ditempatkan dan disetor

Sebelum penurunan modal dilakukan, LPKR memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp7.089.801.836.900. Nilai itu terbagi atas 70.898.018.369 saham.

Setelah 20.700.600 saham treasuri ditarik kembali, modal ditempatkan dan disetor perseroan akan menjadi Rp7.087.731.776.900. Jumlah saham yang mewakili modal tersebut juga berkurang menjadi 70.877.317.769 saham.

Perubahan itu hanya berlaku pada modal ditempatkan dan disetor serta jumlah saham yang terkait dengannya. Modal dasar LPKR tidak mengalami perubahan setelah pelaksanaan penarikan saham treasuri dan penurunan modal tersebut.

Dengan persetujuan RUPSLB, LPKR memperoleh dasar untuk menuntaskan status saham hasil pembelian kembali periode 2020–2023 yang belum dapat dialihkan. Perseroan juga dapat melanjutkan penyesuaian struktur modal sesuai jumlah saham yang tersisa setelah penarikan kembali dilaksanakan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler