Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas kuota transaksi short selling berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian atau average daily transaction value masing-masing Anggota Bursa (AB) pada bulan sebelumnya. Skema ini membedakan batas transaksi sesuai dengan tingkat aktivitas perdagangan setiap AB.
Batas Kuota Berdasarkan Nilai Transaksi
AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar dikenai batas maksimal transaksi short selling sebesar 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
Untuk AB yang mencatatkan rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batas kuotanya ditetapkan lebih tinggi, yakni maksimal 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
Sementara itu, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp1,5 triliun dapat memproses transaksi short selling hingga 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
Dengan ketentuan tersebut, kuota short selling tidak diberlakukan secara seragam kepada seluruh AB. Besarnya batas transaksi mengikuti rata-rata nilai transaksi masing-masing AB pada periode sebelumnya.
Jaminan Awal bagi Investor
BEI juga menetapkan persyaratan Dana Jaminan Awal bagi investor yang melakukan transaksi short selling. Nilai minimum jaminan tersebut sebesar Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Kecukupan dana jaminan akan dipantau selama posisi transaksi masih aktif melalui Rasio Short Selling. Rasio ini menjadi acuan untuk melihat kondisi jaminan investor selama transaksi berlangsung.
Ketika harga saham mengalami kenaikan, rasio jaminan investor dapat tergerus. Penyebabnya, investor membutuhkan dana yang lebih besar untuk melakukan pembelian kembali saham. Jika rasio jaminan menyentuh batas minimum yang telah ditentukan, kondisi tersebut berpotensi memicu margin call.
Forced Buy untuk Mencegah Gagal Bayar
Untuk mengantisipasi kemungkinan investor gagal memenuhi kewajiban jaminan, BEI menyediakan mekanisme forced buy atau pembelian paksa. Mekanisme ini dapat dijalankan apabila investor tidak mampu memenuhi kewajiban jaminan yang dipersyaratkan.
Khusus transaksi Intraday Short Selling (IDSS), sistem akan melakukan forced buy secara otomatis pada akhir hari bursa. Pembelian paksa tersebut dilakukan untuk mencegah posisi transaksi berlanjut ke hari perdagangan berikutnya.
Dengan pembatasan kuota berdasarkan aktivitas transaksi AB serta pemantauan rasio jaminan investor, ketentuan BEI mencakup dua sisi pengendalian transaksi short selling. Batas kuota mengatur volume transaksi yang dapat dilakukan AB, sedangkan persyaratan jaminan dan mekanisme forced buy mengantisipasi risiko ketika kewajiban investor tidak terpenuhi.


